Headlines News :
Home » » Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum

Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum

Written By Unknown on Kamis, 23 Mei 2013 | 16.34


TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya. Kasus video tersebut mencuat sejak tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa di Polda) hari Kamis besok (23 Mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu malam, 22 Mei 2013.
Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor tersandung kasus penyebaran video porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus mengatakan, Wabup Bogor ini dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Pornografi dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh seseorang melakukan kejahatan.
Kasus dugaan video mesum Rudy Harsa Tanaya (RHT) dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar 2010 lalu. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDIP disertai surat untuk Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Pengirimnya tertulis Juliana Putri Ningrum tertanggal 6 Desember 2010. Surat itu tanpa tanda tangan.
Rudy yang tidak terima penyebaran video itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. Polisi yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra kini mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung sejak Januari 2013.
Ada pun Karywan Faturachman belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi Tempo Rabu malam, telepon selularnya tidak diangkat. Demikian pula pesan singkat yang dikirimkan kepada dia, tidak mendapat balasan.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Arman juanda | Arman Juanda Template
Copyright © 2011. DETIK WO®LD™ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Detik World Template
Proudly powered by Blogger